Saturday, July 28, 2018

DOLLAR MENGUAT HARGA AYAM DAN TELUR MENINGKAT

www.antaranews.com

ISU PERMASALAHAN
1. Kenaikan Harga Daging Ayam Ras dan Telur Ayam Ras
Fakta kondisi industri perunggasan saat ini bahwa penguasaan budidaya broiler adalah 80% perusahaan intergrator, 15% peternak mandiri besar kelas industri dan 5% peternak UMKM kelas peternak rakyat. Hal ini berkebalikan dengan budidaya telur ayam ras dimana penguasaan 95% oleh peternak rakyat dan 5% oleh peternak besar.
Kenaikan harga daging ayam ras dan telur ayam ras dikarenakan terjadinya penurunan produksi di peternak akibat adanya penyakit yang menjangkit livebird dan layer. Hal ini dikarenakan adanya pelarangan penggunaan antibiotik/antitoksin yang merupakan Antibiotic Growth Promotor (AGP) oleh Kementan yang bertepatan dengan masuknya musim pancaroba sehingga livebird terutama layer menjadi rentan terhadap penyakit, Adapun AGP biasanya digunakan peternak untuk meningkatkan kekebalan ayam pedaging maupun ayam petelur terhadap penyakit, serta meningkatkan percepatan pertumbuhan. KEMENTAN akan melakukan publish terkait kebijakan pelarangan antibiotik/antitoksin paling lambat sekitar Agustus - Oktober 2018, agar semua para pelaku usaha perunggasan mendapatkan kejelasan atas kebijakan tesebut.
Selain itu, kenaikan harga telur ayam ras juga dipengaruhi oleh kenaikan harga pakan yang terpengaruh kenaikan nilai dollar. Salah satunya seperti; bungkil kedelai soybean meal yang biasanya Rp. 5.900/kg menjadi Rp. 7.400/kg bahkan sempat mencapai Rp. 7.800/kg. 
Dahsyat benar bukan pengaruh kenaikan *DOLLAR* ðŸ˜Š

Saat ini, sebagian peternak mencari alternatif sebagai pengganti soybean meal dengan fullfat soybean dengan harga sama namun memiliki kandungan nutrisi dan kualitas lebih baik terhadap pertumbuhan dan produksi unggas dan telur. Beberapa perusahaan yang memproduksi fullfat soybean berbahan dasar kedelai impor grade 2 adalah PT. FKS Multiagro, PT. Jackson, PT. Seger dan PT. Cibadak.
2. Keterbatasan Jumlah DOC
Pada tanggal 28 Februari 2018 dilaksanakan rapat perunggasan di Aston Priority Simatupang Hotel & Conference Center untuk membahas antisipasi ketersediaan supply-demand ayam ras menjelang Puasa & Lebaran 2018 yang dipimpin oleh Dirjen PKH Kementan, didampingi oleh Direktur Pembibitan dan Produksi Ternak dan Direktur Kesehatan Hewan, dan dihadiri oleh perwakilan dari Kemenko Perekonomian, Kemendag serta pelaku usaha perunggasan. Dari hasil rapat tersebut diperoleh angka antisipasi kenaikan permintaan pasar sebesar 20% menjadi sekitar 64 juta ekor per minggu pada periode Puasa dan Lebaran 2018.
Peternak rakyat mengeluhkan sulit mendapatkan pasokan DOC sejak awal April hingga saat ini, padahal dalam *Permentan 32/2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras disebutkan bahwa pelaku usaha integrasi dan/atau pembibit Parent Stock (PS) yang melakukan budidaya wajib menyalurkan DOC dengan ketentuan: 
a. FS Pedaging: minimal 50% ke peternak mandiri dan peternak UMKM, sementara bagi perusahaan yang tidak melakukan budidaya wajib menyalurkan DOC sebesar 100% ke peternak mandiri dan peternak UMKM.
b. FS Petelur: minimal 88% ke peternak mandiri, 10% ke peternak mandiri dan UMKM dengan kapasitas kandang paling rendah 300.000 ekor, dan 2% untuk peternak mitra. Sementara bagi perusahaan yang tidak melakukan budidaya wajib menyalurkan DOC sebesar 90% ke peternak mandiri dan 10% ke peternak mandiri dan UMKM dengan kapasitas kandang paling rendah 300.000 ekor.
Menurut informasi dari beberapa peternak mandiri, bahwa kebijakan pemotongan impor GPS berdampak 2 tahun ke depan terhadap ketersediaan DOC FS seperti saat ini, sehingga terjadi keterbatasan DOC bagi peternak. Hal tersebut terlihat pada kendala sulitnya memperoleh DOC FS dimana harus indent sekitar 1 bulan, dengan harga yang cukup tinggi berkisar Rp. 5.800/ekor bagi perusahaan integrator dan Rp. 6.000 - Rp. 6.500/kg bagi breeder kecil.
3. Kebijakan Pemotongan Produksi FS dan Impor GPS
Telah diterbitkan Kepmentan No. 3035/2017 tanggal 27 Maret 2018 tentang Pengurangan DOC FS Broiler, DOC FS Jantan Layer, dan FS Ayam Layer yang mewajibkan perusahaan pembibitan untuk mengurangi produksi DOC FS Broiler sebanyak 8% dari total produksi PS Broiler (untuk mengurangi produksi nasional 5.000.000 ekor/minggu), DOC FS Jantan Layer sebanyak 20% dari total produksi PS Layer, dan melakukan afkir FS Layer usia diatas 70 minggu oleh peternak dengan produksi diatas 100.000 ekor.
Selain itu, jumlah DOC FS saat in terpengaruh dari kebijakan pemotongan impor GPS dimana sebelumnya sebesar 850 ribu ekor di tahun 2014 dengan potensi produksi sebesar 72 juta ekor/minggu di tahun 2016, turun menjadi sebesar 640 ribu ekor di tahun 2016 dengan potensi produksi sebesar 50 juta ekor/minggu di tahun 2018. 
Bila memperhatikan kenaikan konsumsi dan pertumbuhan penduduk tiap tahun yang saat ini sebesar 12,5 kg/kapita/tahun (BPS) x 260 juta penduduk = 3,25 juta ton per tahun atau setara 62,5 juta ekor/minggu (asumsi 1 ekor = 1kg). Maka terjadi potensi defisit pasokan pada tahun 2018 ini sebesar 12,5 juta ekor/minggu (50 juta ekor - 62,5 juta ekor). 
Jika dikaitkan dengan keputusan rapat pembahasan antisipasi ketersediaan supply-demand ayam ras menjelang Puasa & Lebaran 2018 pada 28 Februari 2018 di Aston Priority Simatupang Hotel & Conference Center yang memperkirakan kenaikan permintaan menjadi sekitar 64 juta ekor per minggu, maka pada periode Puasa dan Lebaran 2018 akan terjadi potensi defisit yang lebih besar lagi.
Informasi lain yang diperoleh adalah terdapat peternak musiman yang beroperasi hanya untuk panen pada periode puasa dan lebaran. Peternak rakyat/mandiri manyampaikan bahwa perlu dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan modal pada peternak musiman tersebut apakah benar-benar milik rakyat ataukah milik pemodal-pemodal besar lainnya, karena keberadaan peternak dadakan tersebut membuat peternak mandiri cukup kesulitan dalam mendapatkan DOC yang mengakibatkan naiknya harga DOC.
4. Pembatasan suplai ke pasar basah dari KEMENTAN atau KEMENDAG
Sampai dengan saat ini, tidak ada kebijakan pembatasan suplai ke pasar basah, baik melaui Permentan dan Permendag. Ketentuan Kementerian Pertanian melalui Permentan 32/2017 mengatur tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras, sementara Kementerian Perdagangan melalui Permendag 58/2018 menetapkan harga acuan daging ayam dan telur ayam ras terkait peredarannya di dalam negeri.

Kesimpulan
1. Terkait harga yang masih tinggi, padahal mayoritas produksi ada di perusahaan integrator kecuali untuk produksi telur ayam ras, sehingga harga livebird yang tinggi dianggap akan lebih menguntungkan perusahaan integrator dengan pangsa industri perunggasan sebesar 80% (breeder (DOC), pakan dan budidaya).
2. Pada tahun 2018 dikhawatirkan terjadi potensi defisit produksi sebesar 12,5 juta ekor/minggu akibat pengurangan impor GPS tahun 2016.
3. Pelarangan AGP atau isu gangguan penyakit yang berakibat pada penurunan produksi dan kenaikan harga pakan dampak kurs Dollar $ menjadi isu terbesar terhadap kenaikan harga di insdustri layer. Selain hal tersebut, untuk industri broiler terdapat permasalahan terbesar terkait defisit produksi. 

Tindak Lanjut
Optimalisasi produksi dalam negeri dengan mendorong dan memfokuskan pasokan bagi  Pasar Rakyat dan Ritel Modern guna memenuhi konsumsi masyarakat di dalam negeri.

*Terima Kasih
Penulis Moch. Zainal Arifin

No comments:

Post a Comment