DOLLAR MENGUAT HARGA AYAM DAN
TELUR MENINGKAT
www.antaranews.com
1. Kenaikan Harga Daging Ayam Ras
dan Telur Ayam Ras
Fakta
kondisi industri perunggasan saat ini bahwa penguasaan budidaya broiler adalah
80% perusahaan intergrator, 15% peternak mandiri besar kelas industri dan 5%
peternak UMKM kelas peternak rakyat. Hal ini berkebalikan dengan budidaya telur
ayam ras dimana penguasaan 95% oleh peternak rakyat dan 5% oleh peternak besar.
Kenaikan
harga daging ayam ras dan telur ayam ras dikarenakan terjadinya penurunan
produksi di peternak akibat adanya penyakit yang menjangkit livebird dan layer.
Hal ini dikarenakan adanya pelarangan penggunaan antibiotik/antitoksin yang
merupakan Antibiotic Growth Promotor (AGP) oleh Kementan yang bertepatan dengan
masuknya musim pancaroba sehingga livebird terutama layer menjadi rentan
terhadap penyakit, Adapun AGP biasanya digunakan peternak untuk meningkatkan
kekebalan ayam pedaging maupun ayam petelur terhadap penyakit, serta
meningkatkan percepatan pertumbuhan. KEMENTAN akan melakukan publish
terkait kebijakan pelarangan antibiotik/antitoksin paling lambat sekitar
Agustus - Oktober 2018, agar semua para pelaku usaha perunggasan mendapatkan
kejelasan atas kebijakan tesebut.
Selain
itu, kenaikan harga telur ayam ras juga dipengaruhi oleh kenaikan harga pakan
yang terpengaruh kenaikan nilai dollar. Salah satunya seperti; bungkil kedelai soybean
meal yang biasanya Rp. 5.900/kg menjadi Rp. 7.400/kg bahkan sempat
mencapai Rp. 7.800/kg.
Dahsyat benar bukan pengaruh
kenaikan *DOLLAR*
Saat
ini, sebagian peternak mencari alternatif sebagai pengganti soybean
meal dengan fullfat soybean dengan harga sama namun
memiliki kandungan nutrisi dan kualitas lebih baik terhadap pertumbuhan dan
produksi unggas dan telur. Beberapa perusahaan yang memproduksi fullfat
soybean berbahan dasar kedelai impor grade 2 adalah PT. FKS Multiagro,
PT. Jackson, PT. Seger dan PT. Cibadak.
2. Keterbatasan Jumlah DOC
Pada
tanggal 28 Februari 2018 dilaksanakan rapat perunggasan di Aston Priority
Simatupang Hotel & Conference Center untuk membahas antisipasi ketersediaan
supply-demand ayam ras menjelang Puasa & Lebaran 2018 yang dipimpin oleh
Dirjen PKH Kementan, didampingi oleh Direktur Pembibitan dan Produksi Ternak
dan Direktur Kesehatan Hewan, dan dihadiri oleh perwakilan dari Kemenko
Perekonomian, Kemendag serta pelaku usaha perunggasan. Dari hasil rapat
tersebut diperoleh angka antisipasi kenaikan permintaan pasar sebesar 20%
menjadi sekitar 64 juta ekor per minggu pada periode Puasa dan Lebaran 2018.
Peternak
rakyat mengeluhkan sulit mendapatkan pasokan DOC sejak awal April hingga saat
ini, padahal dalam *Permentan 32/2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan
Pengawasan Ayam Ras disebutkan bahwa pelaku usaha integrasi dan/atau pembibit
Parent Stock (PS) yang melakukan budidaya wajib menyalurkan DOC dengan
ketentuan:
a. FS Pedaging: minimal 50% ke
peternak mandiri dan peternak UMKM, sementara bagi perusahaan yang tidak
melakukan budidaya wajib menyalurkan DOC sebesar 100% ke peternak mandiri dan
peternak UMKM.
b. FS Petelur: minimal 88% ke
peternak mandiri, 10% ke peternak mandiri dan UMKM dengan kapasitas kandang
paling rendah 300.000 ekor, dan 2% untuk peternak mitra. Sementara bagi
perusahaan yang tidak melakukan budidaya wajib menyalurkan DOC sebesar 90% ke peternak
mandiri dan 10% ke peternak mandiri dan UMKM dengan kapasitas kandang paling
rendah 300.000 ekor.
Menurut
informasi dari beberapa peternak mandiri, bahwa kebijakan pemotongan impor GPS
berdampak 2 tahun ke depan terhadap ketersediaan DOC FS seperti saat ini,
sehingga terjadi keterbatasan DOC bagi peternak. Hal tersebut terlihat pada
kendala sulitnya memperoleh DOC FS dimana harus indent sekitar 1 bulan, dengan
harga yang cukup tinggi berkisar Rp. 5.800/ekor bagi perusahaan integrator dan
Rp. 6.000 - Rp. 6.500/kg bagi breeder kecil.
3. Kebijakan Pemotongan Produksi
FS dan Impor GPS
Telah
diterbitkan Kepmentan No. 3035/2017 tanggal 27 Maret 2018 tentang Pengurangan
DOC FS Broiler, DOC FS Jantan Layer, dan FS Ayam Layer yang mewajibkan
perusahaan pembibitan untuk mengurangi produksi DOC FS Broiler sebanyak 8% dari
total produksi PS Broiler (untuk mengurangi produksi nasional 5.000.000
ekor/minggu), DOC FS Jantan Layer sebanyak 20% dari total produksi PS Layer,
dan melakukan afkir FS Layer usia diatas 70 minggu oleh peternak dengan
produksi diatas 100.000 ekor.
Selain
itu, jumlah DOC FS saat in terpengaruh dari kebijakan pemotongan impor GPS
dimana sebelumnya sebesar 850 ribu ekor di tahun 2014 dengan potensi produksi
sebesar 72 juta ekor/minggu di tahun 2016, turun menjadi sebesar 640 ribu ekor
di tahun 2016 dengan potensi produksi sebesar 50 juta ekor/minggu di tahun
2018.
Bila
memperhatikan kenaikan konsumsi dan pertumbuhan penduduk tiap tahun yang saat
ini sebesar 12,5 kg/kapita/tahun (BPS) x 260 juta penduduk = 3,25 juta ton per
tahun atau setara 62,5 juta ekor/minggu (asumsi 1 ekor = 1kg). Maka terjadi
potensi defisit pasokan pada tahun 2018 ini sebesar 12,5 juta ekor/minggu (50
juta ekor - 62,5 juta ekor).
Jika
dikaitkan dengan keputusan rapat pembahasan antisipasi ketersediaan
supply-demand ayam ras menjelang Puasa & Lebaran 2018 pada 28 Februari 2018
di Aston Priority Simatupang Hotel & Conference Center yang memperkirakan
kenaikan permintaan menjadi sekitar 64 juta ekor per minggu, maka pada periode
Puasa dan Lebaran 2018 akan terjadi potensi defisit yang lebih besar lagi.
Informasi
lain yang diperoleh adalah terdapat peternak musiman yang beroperasi hanya
untuk panen pada periode puasa dan lebaran. Peternak rakyat/mandiri
manyampaikan bahwa perlu dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan modal pada
peternak musiman tersebut apakah benar-benar milik rakyat ataukah milik
pemodal-pemodal besar lainnya, karena keberadaan peternak dadakan tersebut
membuat peternak mandiri cukup kesulitan dalam mendapatkan DOC yang
mengakibatkan naiknya harga DOC.
4. Pembatasan suplai ke pasar
basah dari KEMENTAN atau KEMENDAG
Sampai
dengan saat ini, tidak ada kebijakan pembatasan suplai ke pasar basah, baik melaui
Permentan dan Permendag. Ketentuan Kementerian Pertanian melalui Permentan
32/2017 mengatur tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras,
sementara Kementerian Perdagangan melalui Permendag 58/2018 menetapkan harga
acuan daging ayam dan telur ayam ras terkait peredarannya di dalam negeri.
Kesimpulan
1. Terkait harga yang masih
tinggi, padahal mayoritas produksi ada di perusahaan integrator kecuali untuk
produksi telur ayam ras, sehingga harga livebird yang tinggi dianggap akan
lebih menguntungkan perusahaan integrator dengan pangsa industri perunggasan
sebesar 80% (breeder (DOC), pakan dan budidaya).
2. Pada tahun 2018 dikhawatirkan
terjadi potensi defisit produksi sebesar 12,5 juta ekor/minggu akibat
pengurangan impor GPS tahun 2016.
3. Pelarangan AGP atau isu
gangguan penyakit yang berakibat pada penurunan produksi dan kenaikan harga
pakan dampak kurs Dollar $ menjadi isu terbesar terhadap kenaikan harga di
insdustri layer. Selain hal tersebut, untuk industri broiler terdapat permasalahan
terbesar terkait defisit produksi.
Tindak Lanjut
Optimalisasi
produksi dalam negeri dengan mendorong dan memfokuskan pasokan bagi Pasar
Rakyat dan Ritel Modern guna memenuhi konsumsi masyarakat di dalam negeri.
*Terima Kasih
Penulis Moch. Zainal Arifin
No comments:
Post a Comment